Pendahuluan
Teori feminisme lahir dari keresahan kaum perempuan
yang ingin dipandang sama dengan laki-laki, karena adanya perlakuan bahwa kaum
perempuan berada dibawah dibandingkan kaum laki-laki (Ramadhan dalam Zulfardi,
2017). Karena hal tersebut, feminisme memunculkan istilah gender sebagai bentuk
emansipasi yang menuntut kesamaan hak antara perempuan dan laki-laki. Menurut
Saptari & Holzner (dalam Nurrachman dkk, 2011) gender merupakan keadaan dimana
individu yang lahir secara biologis sebagai laki-laki dan perempuan melalui
atribut-atribut maskulinitas dan feminitas yang sering didukung oleh
nilai-nilai atau system symbol masyarakat yang bersangkutan.
Menurut teori feminisme yang dituntut bukanlah
kesetaraan secara biologis namun kesadaran terhadap keberadaan perempuan secara
kultural yang selalu dikesampingkan untuk kemudian mendapatkan keseimbangan dan
kesetaraan hak yang dinamis. Perempuan
sering diidentikan dengan sifat-sifat feminitas sedangkan laki-laki lebih
maskulin. Beberapa perilaku feminis juga maskulin dibentuk berdasarkan
konstruksi social yang terjadi di masayarakat sejak bertahun-tahun lalu.
Perempuan lebih sering diposisikan pada kegiatan domestic yang berada di
lingkungan rumah dan tidak memerlukan pendidikan yang tinggi karena tidak
memiliki kewajiban sebagai pencari nafkah. Sebaliknya laki-laki diposisikan
sebagai individu yang dituntut mencapai pendidikan setinggi-tingginya untuk mengaktualisasikan
diri sebagai tulang punggung. Konstruksi dari peran gender ini juga sering kali
memandang bahwa laki-laki dapat lebih dinamis dan agresif disbanding perempuan
yang harus stabil dan menjaga kehormatan. Di dalam teori feminis yang menuntuk keteraan
gender maka perempuan diminta untuk memiliki hak yang sama untuk
mengaktualisasikan diri sebagai individu yang hidup di lingkungan social
masyarakat.
Pembahasan
Unsur
feminisme dalam Serial Musikal Nurbaya Episode 1 ini sangat jelas dapat kita
lihat dari awal hingga akhir alur drama. Nurbaya yang seorang gadis berdarah
minang memiliki cita-cita dan harapan untuk dapat mengaktualisasikan diri
seperti yang dapat dilakukan laki-laki dalam hal pendidikan, namun Nurbaya
ditentang oleh banyak pihak terutama keluarganya karena adanya konstruksi
sosial yang terbentuk dalam tradisi minang bahwa perempuan mempunyai kodrat
untuk mengurus rumah tangga, suami, dan anak sehingga tidak memerlukan
pendidikan yang tinggi. Nurbaya yang masih ingin belajar dan mengejar cita-citanya
didesak oleh beberapa pihak keluarga untuk segera menikah karena takut menjadi
perawan tua.
“Setinggi
apapun ilmu wanita pada akhirnya akan mengikuti kodratnya, membahagiakan suami,”
(12;58)
Begitulah
kata-kata dari seorang lelaki yang hendak dijodohkan dengan Nurbaya, sangat mempresentasikan
pola pikir patriarki. Namun perkataan itu langsung dibantah oleh Nurbaya, yang
mengatakan “Kodrat wanita tidak serendah pikiranmu.” (13:25)
Jika
berbicara soal fitrah, laki-laki dan perempuan memang diciptakan berbeda, baik
fisik maupun kejiwaannya, Namun permasalahan seks dan gender bukan berada pada
perbedaan yang sifatnya fitrah, tetapi permasalahan stereotype yang menimbulkan ketidakadilan gender. Baik perempuan
maupun lelaki berhak mendapatkan ilmu pendidikan. Pun tentang pernikahan, bukan
hanya istri yang harus bertanggung jawab untuk membahagiakan suaminya, tetapi
sebagai pasangan, layaknya harus saling menghormati juga membahagiakan dan
saling mengisi satu sama lainnya,
Kesimpulan
Dalam
teori fenimisme, seorang perempuan berhak mendapat hak yang sama dalam
mengaktualisasikan diri dan memperoleh pendidikan yang tinggi dan mendapat kesetaraan
gender. Namun pada kisah Nurbaya ini konstruksi sosial dan tradisi adat
istiadat masih terlalu kental sehingga menghambat Nurbaya untuk
mengaktualisasikan dirinya.
Komentar
Posting Komentar